MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta karena kurangnya data yang tidak kuat
Cafeinfo.net - Seluruh Gugatan yang dilakukan oleh pasangan Capres Prabowo-Hatta di yakini akan di tolak oleh MK( Mahkamah Konstitusi ). Termasuk permohonanya akan pemungutan sura ulang ( PSU ) di seluruh TPS di indonesia. Penolakan ini terkait dengan data serta Fakta yang di ajukan kepada MK sangat Minim.Dikatakan oleh Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada SP, di Jakarta, Jumat (8/8/2014),"Dari hasil sidang MK kemarin terdapat indikasi bahwa Gugatan yang dilakukan oleh Prabowo-Hatta tidak terlalu kuat untuk mengarah adanya pelanggaran yang sistematis,masif dan terstruktur, seperti apa yang dikatakan Oleh Prabowo waktu silam ketika hendak mengundurkan diri dari Pemilihan Presiden.
Penilaian MK
MK akan membandingkan jumlah suara yang telah ditetapkan KPU berdasar ketetapan Nomor : 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara dan hasil Pilpres 2014 yang dikeluarkan KPU, Selasa (22/7/2014) dengan dalil-dalil yang disampaikan Prabowo-Hatta di sidang MK, Rabu (6/82014).KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang pilpres dengan raihan suara 70.997.833 (53,15%) sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 (46,85%). Angka tersebut tidak sesuai dengan hasil hitungan versi pihak Prabowo yang meyakini telah terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Tim hukum Prabowo-Hatta juga mengklaim antara lain memiliki bukti adanya permasalahan pada 55.485 TPS yang mengakibatkan adanya 22.543.811 suara yang bermasalah. Pihaknya juga meyakini sebanyak 1.596.277 pemilih tetap di 12 Kabupaten Provinsi Papua tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sistem noken.
Dikatakan oleh Masykurudin, kecil kemungkinan MK akan mengabulkan permohonan Prabowo yang lebih mengedepankan asumsi ketimbang data dan fakta. Khususnya mengenai digelarnya PSU. Banyaknya, koreksi dari hakim konstitusi ke pihak Prabowo-Hatta adalah indikasi kalau pihak pasangan calon nomor 1 itu tidak memiliki cukup bukti.
"MK akan menitikberatkan pada proyeksi jumlah hasil pemungutan suara di TPS yang digugat Prabowo-Hatta dengan perolehan suara yang diputuskan KPU untuk menunjukkan adanya pelanggaran Pemilu yang sistematis, massif dan terstruktur tersebut. Inilah yang membuat MK akan mempertimbangkan kecil peluang untuk PSU," Imbuhnya.
Demikian info berita mengenai Gugatan Prabowo-Hatta di sinyalir akan gagal, sekian dan terima kasih.
Sumber info : beritasatu.com